Kabar menyedihkan kembali datang dari dunia pendidikan di Malang setelah sebuah kegiatan ekstrakurikuler yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi tragedi moral. Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi saat kegiatan perkemahan akhir pekan baru-baru ini telah menemui titik terang dalam proses hukumnya. Pihak kepolisian resort Malang secara resmi menetapkan seorang oknum pembina pramuka sebagai tersangka utama setelah ditemukannya bukti-bukti yang kuat dan keterangan konsisten dari sejumlah korban yang merupakan siswi sekolah menengah pertama.
Tindakan keji dalam skandal pelecehan seksual ini dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan otoritasnya sebagai pembimbing dan kedekatannya dengan para siswa di saat pengawasan sedang lengang. Modus yang digunakan adalah memberikan hukuman atau bimbingan khusus di dalam tenda pada malam hari, di mana pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh yang merusak kehormatan para korbannya. Keberanian salah satu korban untuk melapor kepada orang tua menjadi kunci pembongkaran kasus ini, yang kemudian memicu korban-korban lain untuk turut memberikan kesaksian mengenai perilaku menyimpang sang pembina selama ini.
Dampak trauma psikologis yang dialami oleh para penyintas pelecehan seksual di Malang ini sangat mendalam, mengingat pelaku adalah sosok yang selama ini mereka hormati dan dipercaya. Tim pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah dikerahkan untuk memberikan terapi pemulihan mental bagi para korban agar tetap memiliki semangat untuk melanjutkan pendidikan mereka. Pihak sekolah menyatakan sangat menyesali kejadian tersebut dan telah memutus kontrak kerja sama dengan oknum pembina tersebut secara tidak hormat sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kelalaian pengawasan selama kegiatan berlangsung.
Penegakan hukum terhadap tersangka kasus pelecehan seksual ini akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal ditambah pemberatan karena status pelaku sebagai pendidik. Publik di Malang mendesak agar proses peradilan dilakukan secara terbuka dan transparan guna memberikan efek jera bagi predator seksual lainnya yang mungkin bersembunyi di balik profesi pendidik. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh sekolah untuk melakukan evaluasi ketat terhadap standar operasional prosedur kegiatan di luar kampus serta rekam jejak setiap pembina kegiatan luar ruangan.
